![]() |
Techno.okezone.com |
Sudah sejak lama tersiar kabar akan rencana pemblokiran ponsel ilegal ( black market ). Kali ini pemerintah mulai menunjukkan keseriusannya dalam membasmi penjualan ponsel ilegal di tanah air.
Dilansir dari Kompas.com rencananya pada Agustus 2019 nanti regulasi payung hukum mengenai Ponsel Ilegal akan ditandangani oleh 3 kementerian.
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).
Cara Identifikasi Ponsel Ilegal / BM
Skema atau tata cara pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan sbb:
1. Kementerian Perindustrian menyiapkan sebuah mesin pendeteksi Ponsel Ilegal.
Kementerian Perindustrian memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel ilegal. Mesin ini bekerja dengan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.Nomor IMEI pada ponsel tersebut nantinya akan di cek di database yang telah dimiliki oleh kementerian perdagangan. Apabila nomor IMEI tersebut tidak terdaftar maka ponsel akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir Jaringan Ponsel Ilegal
Segera setelah ponsel terdeteksi sebagai Ponsel Ilegal (Black Market), maka pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menghubungi pihak operator untuk memblokir jaringan dari ponsel yang telah terindentifikasi sebagai ponsel ilegal.
Kapan mesin pendeteksi ponsel ilegal mulai beroperasi?
Belum ada informasi jelas kapan mesin tersebut beroperasi, bisa jadi segera setelah penandatanganan peraturan menteri (permen) tersebut atau mungkin lebih lambat.
Lalu bagaimana dengan ponsel ilegal yang telah beredar ditangan konsumen?
Walau ponsel yang telah teridentifikasi sebagai ponsel ilegal belum tentu akan langsung di blokir. Ini dikarenakan dikhawatirkan akan merugikan konsumen.
Komentar
Posting Komentar